Senin, 27 Februari 2017

Aplikasi Menghitung PPH di Perangkat IOS

Hallo sobat Kolom Pajak, kali ini saya hadir dengan sebuah aplikasi yang dapat digunakan pada perangkat IOS anda untuk menghitung besaran pajak penghasilan. Aplikasi ini memudahkan anda dalam mengetahui berapa besaran pajak penghasilan yang harus anda bayarkan setiap tahunya. Langsung saja, untuk mendownload aplikasinya silahkan klik link berikut ini.



Untuk menggunakan aplikasi ini sangat mudah kok, yuk simak bagaimana langkah-langkahnya.


  1. Masuk ke aplikasi yang telah terpasang, tekan tombol "start" untuk memulai.
  2. Pilih status anda saat ini, TK untuk tidak kawin dan K untuk kawin, lalu tekan tombol "next". Jika anda berstatus kawin maka akan tersedia pilihan apakah istri anda bekerja atau tidak, setelah pilih tekan tombol "next". (Keterangan lebih detail telah tercantum dalam aplikasi)
  3. Masukan gaji pokok anda selama setahun dan tunjangan lain yang anda dapat selama setahun, jika sudah tekan tombol "next".
  4. Informasi mengenai penghasilan neto, PTKP, PKP, serta Pajak Penghasilan yang harus anda bayarkan telah tersedia sekarang. Anda dapat mengirimkan hasil ini melalui email dengan menekan tombol "share".

Bagaimana? Mudah bukan? Ohh ya, aplikasi ini telah menggunakan ketentuan PTKP 2016 yang terbaru. Selain itu, aplikasi ini juga aksesibel bagi pengguna voice over. Selamat Mencoba.

Teori Keadilan Pajak, Benarkah Adil?

Adam Smith dalam bukunya yang berjudul An Inquiryinto the Nature and Causes of the Wealth of Nations mengemukakan pendapatnya mengenai 4 asas pemungutan pajak, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan The Four Maxims. 4 asas tersebut yaitu Equality & Equity, Certainty, Convenience of Payment dan Economy in collection . Pada asas equality dan equity, beliau menekankan bahwa pembebanan pajak diantara subjek pajak masing-masing hendaknya dilakukan seimbang atau sesuai dengan kemampuannya, yaitu seimbang dengan penghasilan yang dinikmatinya dibawah perlindungan dari pemerintah. Dalam asas equality dan equity ini terkandung makna bahwa pemerintah tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap sesama wajib pajak. Pada keadaan yang sama, wajib pajak satu dengan wajib pajak lainnya harus diperlakukan sama pula. Artinya, menurut Adam Smith pemungutan pajak itu adil apabila sesama wajib pajak dengan kemampuan yang sama mendapatkan beban pajak yang sama pula, negara tidak boleh melakukan diskriminasi.
Sedangkan, Musgrave dan Musgrave menyimpulkan bahwa pajak dapat dikatakan adil apabila setiap orang membayar pajak sesuai dengan kemampuanya, sehingga setiap orang yang mempunyai pendapatan yang sama membayar jumlah pajak yang sama atau biasa disebut keadilan horisontal dan orang yang mempunyai pendapatan yang lebih membayar pajak lebih besar atau biasa disebut keadilan vertikal .

Minggu, 26 Februari 2017

Definisi Pajak & Unsur Pajak



Dalam pengertian pajak menurut Definisi Perancis yang termuat dalam buku Leroy Beaulieaw “Traite de la Science des Finances, 1906” yang menyatakan bahwa pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak langsung yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang untuk menutup belanja pemerintah.
Menurut Para Ahli Prof Dr PJA Andriani “Guru Besar Universitas Amsterdam” yang mendefinisikan pajak merupakan iuran kepada negara yang dapat dipaksakan yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan – peraturan yang timbul sehingg digunakan untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran umum yang berhubungan dengan tugas pemerintah.


Kumpulan Undang-Undang di Bidang Perpajakan

Berdasarkan amanat Pasal 23 A Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara harus diatur dalam undang-undang. Ketentuan ini dimaksudkan agar tercipta kepastian hukum bagi para wajib pajak dan agar negara tidak semena-mena dalam menarik pajak terhadap warganya. hal ini tentu sangat sejalan dengan pemikiran Adam Smith mengenai asas kepastian dalam pemungutan pajak. Maka dari itu, untuk menciptakan kepastian hukum dibidang perpajakan Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki berbagai Undang-Undang di bidang Perpajakan. Berikut ini kami tampilkan berbagai Undang-Undang Republik Indonesia di bidang Perpajakan, semoga dapat menjadi refrensi dalam mempelajari hukum di bidang perpajakan.

Undang-Undang Republik Indonesia di Bidang Perpajakan :


  1. UU No 6 tahun 1983 tentang Ketentuan umum dan Tata cara Perpajakan
  2. UU No 9 tahun 1994 tentang Perubahan Pertama UU No 6 tahun 1983
  3. UU No 16 tahun 2000 tentang Perubahan kedua UU No 6 tahun 1983
  4. UU No 28 tahun 2007 tentang Perubahan ketiga UU No 6 tahun 1983

TAHUKAH KAMU ?

 Tahukah kamu kalau pajak itu merupakan salah satu pendapatan terbesar negara, dalam kehidupan sekarang ini tidak ada satupun barang/kehidupan manusia yang tidak dipajaki. Pada mulanya pajak merupakan suatu upeti(pemberian secara Cuma-Cuma) dari rakyat kepada raja yang berupa hasil pertanian . Pemberian hassil pertanian kepada raja saat itu hanya untuk kepentingan raja itu sendiri, tanpa adanya imbalan untuk dikembalikan lagi kepada rakyat. Seiring dengan berkembangnya waktu pajak tidak lagi digunakan untuk kepentingan raja/penguasa saja, tetapi sudah untuk kepentingan rakyat itu sendiri dan upeti yang diberikan oleh rakyat tersebut bisa digunakan untuk kepentingan umum. Di Indonesia pajak itu sendiri mulai dikenal sejak zaman Kolonial Belanda, dizaman Kolonial Belanda mulai diberlakukan Undang-Undang pajak, seperti Undang-Undang Pajak Pembangunan I,Pajak radio, Ordonansi pajak kendaraan bermotor dan lain sebagainya. Sedangkan pada tahun 1983 pemerintah Indonesia mulai melakukan reformasi perpajakan dengan mengeluarkan Undang-Undang perpajakan yang berlaku dari tahun 1983 hingga sekarang ,yaitu Undang-Undang Pajak Penghasilan,Pjak Bumi Bangunan, Pengadilan Pajak,Pajak&Retribusi Daerah, dan lain sebagainya. 

Peduli Pajak, Peduli Sesama


      Banyak orang malas atau menghindar untuk membayar pajak, bahkan sampai mencari-cari cara bagaimanapun membayar pajak serendah mungkin. Mereka beranggapan bahwa pajak membawa beban besar dan akan membuat mereka jatuh miskin. Sebenarnya anggapan itu tidak benar.  Pemerintah sudah memperhitungkan secara matang berapa besaran pajak yang harus dibayarkan oleh setiap wajib pajak. Sehingga setiap wajib pajak tidak mungkin akan jatuh miskin karena harus membayar pajak, kecuali mereka tidak patuh membayar pajak pada waktu yang telah ditentukan.

     Tahukah anda jika kita membayar pajak justru membantu orang-orang yang miskin dan berkekurangan? Pajak yang kita bayarkan akan masuk ke khas Negara yang kemudian menjadi sumber pendapatan negara terbesar. Khas negara tersebut dipergunakan untuk membangun fasilitas publik dan program-program negara kaitannya untuk kesejahteraan rakyat. Sehingga secara tidak langsung kita menaruh perhatian dan membantu mereka yang berkekurangan untuk dapat merasakan fasilitas publik yang sama baiknya dengan kita. Jadi apakah kita akan bermalas-malasan membayar pajak lagi? Ayoo.. kita bayar pajak tepat pada waktunya supaya masyarakat Indonesia dimanapun berada ikut merasakan apa yang kita rasakan.  


Kamis, 23 Februari 2017

Cuplikan Warkop DKI Menghadapi Orang Pajak

Cuplikan video dari Warkop DKI ini sepertinya hendak menyindir para wajib pajak yang nakal. Para wajib pajak yang hendak bermain akal untuk menghindari kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan. Semoga cuplikan video dari grup lawak Indonesia yang legendaris ini dapat menyadarkan atau bahkan semakin menyadarkan para wajib pajak agar selalu taat dalam membayar pajak.
"Sepucuk pesan dalam sajak, Ayo semua taat Pajak".
Selamat menikmati...

Rabu, 22 Februari 2017

Insentif Pajak, Stimulus Dari Pemerintah Ciptakan Lingkungan Ramah Disabilitas

Pemerintah Republik Indonesia terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang inklusif bagi penyandang disabilitas. Salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah adalah memberikan intensif bagi perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas dan memberikan pelayanan yang baik terhadap penyandang disabilitas.
Dalam Undang-Undang Penyandang Disabilitas diamanatkan bahwa pemerintah pusat dan daerah berkewajiban untuk memberikan akses yang setara terhadap penyandang disabilitas di instansi negara. Misalnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen dari jumlah pekerjanya. Begitu pula perusahaan swasta wajib mempekerjakan penyadang disabilitas paling sedikit 1 persen dari jumlah pegawainya. Upah yang diberikan pemberi kerja kepada penyandang disabilitas juga harus sama nilainya dengan tenaga kerja yang bukan disabilitas dengan jenis pekerjaan dan tanggungjawab yang sama.