Dalam Undang-Undang Penyandang Disabilitas diamanatkan bahwa pemerintah pusat dan daerah berkewajiban untuk memberikan akses yang setara terhadap penyandang disabilitas di instansi negara. Misalnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen dari jumlah pekerjanya. Begitu pula perusahaan swasta wajib mempekerjakan penyadang disabilitas paling sedikit 1 persen dari jumlah pegawainya. Upah yang diberikan pemberi kerja kepada penyandang disabilitas juga harus sama nilainya dengan tenaga kerja yang bukan disabilitas dengan jenis pekerjaan dan tanggungjawab yang sama.
Pasal 54 Undang-Undang Penyandang Disabilitas juga mengamanatkan kepada Pemerintah untuk memberikan insentif terhadap perusahaan-perusahaan swasta yang mempekerjakan penyandang disabilitas. Pengaturan pemberian insentif ini lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Tidak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan insentif terhadap perusahaan pariwisata yang menyelenggarakan jasa perjalanan wisata yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas. Seperti yang diamanatkan dalam Pasal 86 Undang-Undang Penyandang Disabilitas.
Pemberian insentif yang dimaksud diatas dapat berupa kemudahaan perizinan usaha, pemberian modal, bahkan mungkin pemberian keringanan nilai pembayaran pajak. Hal ini tentu dapat mendorong perusahaan-perusahaan untuk menyediakan suatu lingkungan kerja atau layanan wisata yang ramah terhadap disabilitas.
Meskipun hampir satu tahun Undang-Undang mengenai Penyandang Disabilitas disahkan, namun peraturan pemerintah yang mengatur lebih lanjut mengenai pemberian insentif terhadap perusahaan-perusahaan yang ramah terhadap penyandang disabilitas masih belum diterbitkan. Padahal dengan adanya peraturan pemerintah tersebut, penciptaan lingkungan yang ramah disabilitas akan lebih terdorong karena telah mendapatkan kepastian hukum.
Kaitannya dengan pemberian intensif berupa keringanan nilai pembayaran pajak, hal ini tentu akan sangat menguntungkan bagi perusahaan. Ketika mereka mendapat keringanan pembayaran pajak, maka mereka akan mengeluarkan biaya beroperasi yang lebih sedikit dan akan mendapatkan keuntungan lebih banyak. Disatu sisi pemerintah diuntungkan karena perusahaan-perusahaan mampu membantu dalam penyediaan lingkungan yang ramah bagi disabilitas, disisi lain perusahaan juga diuntungkan karena mendapatkan intensif tertentu sehingga memberikan kemudahan dan laba yang lebih dalam berusaha.
Hal diatas menunjukan bahwa pajak memiliki fungsi untuk mengatur, kaitannya dengan ini mengatur penciptaan lingkungan yang ramah bagi penyandang disabilitas. Pemberian keringanan pembayaran pajak bisa dijadikan stimulus untuk mencapai tujuan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar