Adam Smith dalam bukunya yang berjudul An Inquiryinto the Nature and Causes of the Wealth of Nations mengemukakan pendapatnya mengenai 4 asas pemungutan pajak, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan The Four Maxims. 4 asas tersebut yaitu Equality & Equity, Certainty, Convenience of Payment dan Economy in collection . Pada asas equality dan equity, beliau menekankan bahwa pembebanan pajak diantara subjek pajak masing-masing hendaknya dilakukan seimbang atau sesuai dengan kemampuannya, yaitu seimbang dengan penghasilan yang dinikmatinya dibawah perlindungan dari pemerintah. Dalam asas equality dan equity ini terkandung makna bahwa pemerintah tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap sesama wajib pajak. Pada keadaan yang sama, wajib pajak satu dengan wajib pajak lainnya harus diperlakukan sama pula. Artinya, menurut Adam Smith pemungutan pajak itu adil apabila sesama wajib pajak dengan kemampuan yang sama mendapatkan beban pajak yang sama pula, negara tidak boleh melakukan diskriminasi.
Sedangkan, Musgrave dan Musgrave menyimpulkan bahwa pajak dapat dikatakan adil apabila setiap orang membayar pajak sesuai dengan kemampuanya, sehingga setiap orang yang mempunyai pendapatan yang sama membayar jumlah pajak yang sama atau biasa disebut keadilan horisontal dan orang yang mempunyai pendapatan yang lebih membayar pajak lebih besar atau biasa disebut keadilan vertikal .
Musgrave dan Musgrave menggunakan komponen kemampuan dalam menentukan konsep keadilan pajak. Pada konsep keadilan horizontal inti pemikirannya sama dengan prinsip equality & equity yang dikemukakan oleh Adam Smith, yaitu orang dengan kemampuan yang sama harus dikenakan beban pajak yang sama pula. Sedangkan, pada konsep keadilan vertikal inti pemikiran mereka adalah suatu sistem pajak seharusnya dapat mendistribusikan beban pajak secara adil terhadap orang-orang yang memiliki kemampuan yang berbeda. Orang yang memiliki kemampuan lebih seharusnya mendapat beban pajak yang lebih, begitu juga sebaliknya. Artinya, berdasarkan kedua konsep ini pajak akan adil apabila disesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki oleh masing-masing wajib pajak.
Nick Devas juga memberikan pendapat yang hampir senada, menurutnya Dasar pajak dan kewajiban membayar harus jelas dan tidak sewenang-wenang; pajak bersangkutan harus adil secara horisontal, artinya beban pajak haruslah sama benar antara berbagai kelompok yang berbeda tetapi dengan kedudukan ekonomi yang sama; harus adil secara vertikal, artinya kelompok yang memiliki sumberdaya ekonomi yang lebih besar memberikan sumbangan yang lebih besar daripada kelompok yang tidak banyak memiliki sumberdaya ekonomi; dan pajak itu haruslah adil dari tempat ke tempat, dalam arti, hendaknya tidak ada perbedaan-perbedaan besar dan sewenang-wenang dalam beban pajak dari satu daerah ke daerah yang lain, kecuali jika perbedaan ini mencerminkan perbedaan dalam cara menyediakan layanan masyarakat .
Nick Devas menampilkan satu konsep keadilan pajak yang baru diluar konsep keadilan horizontal dan vertikal, yaitu konsep keadilan geografis. Menurutnya pajak disuatu daerah tidak boleh memiliki perbedaan yang besar dengan daerah lainnya. Besaran beban pajak harus diatur agar tidak terjadi ketimpangan yang terlalu tinggi antar daerah. Jika sudah demikian, pajak baru bisa dirasakan adil.
Dora Hanckoms mengatakan bahwa keadilan horizontal terjadi jika wajib pajak dengan kemampuan membayar pajak yang sama dikenakan beban pajak yang sama pula. Sedangkan, menurutnya keadilan vertikal terjadi jika mereka yang memiliki kemampuan lebih membayar pajak lebih dibanding mereka yang memiliki kemampuan rendah . Artinya, Dora Hanckoms sependapat mengenai pengertian konsep keadilan horizontal dan vertikal dengan para ahli lainnya.
Namun, menurut Dora Hanckoms terdapat beberapa permasalahan didalam konsep keadilan pajak yang ada. Menurutnya, konsep keadilan horizontal akan menemui masalah ketika hendak mengidentifikasi dan mengelompokan wajib pajak dengan kemampuan membayar pajak yang sama. Ketika kita sudah dapat melakukannya, permasalahan berikutnya muncul ketika harus menentukan berapa besaran pajak yang harus dibayarkan oleh para wajib pajak dengan kemampuan membayar pajak yang sama . Terdapat 2 pertanyaan besar untuk konsep keadilan horizontal menurut Dora Hanckoms yaitu bagaimana cara mengidentifikasi para wajib pajak dengan kemampuan membayar pajak yang sama dan berapa besaran pajak yang harus dibayarkan oleh para wajib pajak dengan kemampuan membayar pajak yang sama?
Sedangkan, konsep keadilan vertikal akan menemui masalah ketika harus menentukan siapa wajib pajak yang memiliki kemampuan lebih dan harus membayar lebih. Kemudian, akan menemui masalah kembali ketika harus menentukan besaran pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak dengan kemampuan lebih dan ketika harus menentukan sistem perpajakan untuk meraih tujuan bersama. Menetapkan kriteria untuk menentukan siapa wajib pajak yang harus membayar pajak lebih tinggi juga menjadi kesulitan tersendiri . 3 pertanyaan besar untuk konsep keadilan vertikal menurut Dora Hanckoms yaitu siapa yang harus membayar pajak lebih dibanding dengan yang lain, berapa tarif pajak yang harus dibayarkan lebih tersebut dibandingkan dengan tarif dasar pajak yang dibayarkan oleh orang pada umumnya, bagaimana menetapkan sistem perpajakan untuk meraih tujuan bersama? Selain itu, bagaimana cara menetapkan kriteria wajib pajak yang harus membayar lebih itu juga menjadi pertanyaan yang teramat penting, karena harus ada kepastian untuk ini agar tercipta keadilan yang nyata.
Sejatinya, kedua konsep keadilan pajak tersebut tidak ada yang dapat diterapkan secara penuh. Keadilan horizontal misalnya, ketika ada 2 orang pria dengan penghasilan yang sama, namun pria pertama memiliki 3 tanggungan dan pria kedua memiliki 5 tanggungan, tarif pajak penghasilan yang dikenakan kepada mereka adalah sama. Negara menganggap ini adil secara horizontal, karena undang-undang negara hanya mengakui maksimum tanggungan yaitu 3 orang, meskipun pada kenyataanya pria kedua memiliki tanggungan 5 orang. Keadilan vertikal juga demikian, misalkan ada 2 orang dengan pekerjaan yang sama, orang pertama menghabiskan waktu istirahat mingguannya untuk bersantai sedangkan orang kedua menghabiskan waktu istirahat mingguannya untuk berkerja tambahan dan mendapatkan upah tambahan. Beban pajak yang harus dibayarkan oleh orang kedua akan lebih besar dibanding orang pertama hanya karena pendapatan orang kedua lebih besar. Padahal, pendapatan asli mereka sama dan mereka memiliki potensi yang sama untuk mendapatkan upah tambahan. Apakah ini adil?
Dengan demikian, tidak ada satu pun konsep keadilan yang dapat diterapkan secara utuh dan penuh. Konsep keadilan yang diterapkan saat ini adalah keadilan yang semu, tidak nyata. Semua dianggap adil ketika undang-undang mengatakan demikian, tanpa harus melihat pada realita atau kenyatannya. Keadilan yang diterapkan saat ini adalah keadilan berdasarkan undang-undang atau peraturan (legalistis).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar