Minggu, 26 Februari 2017

Definisi Pajak & Unsur Pajak



Dalam pengertian pajak menurut Definisi Perancis yang termuat dalam buku Leroy Beaulieaw “Traite de la Science des Finances, 1906” yang menyatakan bahwa pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak langsung yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang untuk menutup belanja pemerintah.
Menurut Para Ahli Prof Dr PJA Andriani “Guru Besar Universitas Amsterdam” yang mendefinisikan pajak merupakan iuran kepada negara yang dapat dipaksakan yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan – peraturan yang timbul sehingg digunakan untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran umum yang berhubungan dengan tugas pemerintah.


Adapun unsur – unsur  pajak, antara lain :
      1. Membiayai layanan fasilitas publik
     2. Layanan tidak mungkin dibentuk sendiri karena ditempati oleh banyak orang atau karena hal itu diambil dari pajak seperti jalan tol, puskesmas, dan BPJS. Maka adanya kontribusi masyrakat kepada negara sehingga diatur agar sifatnya wajib
     3. Tax Refund terkait dengan layanan publik yang dibagikan oleh negara “Global Tax” pajak dikembalikan
    4. Kontra Prestasi yang dituju sehingga pajak diatur oleh Undang – Undang 1945. Alas hukum pajak harus Undang -  Undang 1945 yang tercantum pada pasal 23
BAB VIII
HAL KEUANGAN

Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang – undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. ***)

(2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. ***)

(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.***)

Pasal 23A
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.***)
Maka pasal tersebut menyatakan alas hukumnya harus Undang – Undang dalam tingkat pusat dan peraturan daerah. Pajak tanpa representasi (tanpa persetujuan) adalah perampokan oleh karena itu harus diatur oleh Undang – Undang karena hal tersebut harus melalui persetujuan dari tingkat rakyat (Undang – Undang ; Peraturan Daerah)
    5. Tax Without Representation is Robbery
Dalam hal tersebut pajak tanpa persetujuan adalah perampok, maka mengapa pajak harus dengan Undang – Undang ? sehingga dalam hal tersebut Undang – Undang (UU) harus melalui persetujuan dari wakil rakyat. Maka bentuk hukum yang melaluinya ada 2 yaitu UU ditingkat pusat dan UU ditingkat daerah (perda)
   6. Penyerahan yang bersifat wajib, bagaimana seseorang tersebut tidak menyerahkan sebagian kekayaan (pendapatan) sebagai kewajiban untuk membayar pajak kepada negara ? maka hutang tersebut dapat dipaksakan dengan kekerasan seperti memberikan surat paksa dan sita kepada wajib pajak. Maka dari itu undang – undang merupakan fasilitas yang memaksa, apabila tidak dijalankan atau dilaksanakan maka akan mendapatkan sanksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar