Dalam pengertian pajak
menurut Definisi Perancis yang termuat dalam buku Leroy Beaulieaw “Traite de la
Science des Finances, 1906” yang menyatakan bahwa pajak adalah bantuan, baik
secara langsung maupun tidak langsung yang dipaksakan oleh kekuasaan publik
dari penduduk atau dari barang untuk menutup belanja pemerintah.
Menurut Para Ahli Prof Dr PJA Andriani “Guru Besar
Universitas Amsterdam” yang mendefinisikan pajak merupakan iuran kepada negara
yang dapat dipaksakan yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut
peraturan – peraturan yang timbul sehingg digunakan untuk membiayai pengeluaran
– pengeluaran umum yang berhubungan dengan tugas pemerintah.
Adapun unsur – unsur pajak, antara lain :
1. Membiayai layanan fasilitas publik
2. Layanan tidak mungkin dibentuk sendiri karena ditempati
oleh banyak orang atau karena hal itu diambil dari pajak seperti jalan tol,
puskesmas, dan BPJS. Maka adanya kontribusi masyrakat kepada negara sehingga
diatur agar sifatnya wajib
3. Tax Refund terkait dengan layanan publik yang dibagikan
oleh negara “Global Tax” pajak dikembalikan
4. Kontra Prestasi yang dituju sehingga pajak diatur oleh Undang
– Undang 1945. Alas hukum pajak harus Undang -
Undang 1945 yang tercantum pada pasal 23
BAB VIII
HAL KEUANGAN
Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai
wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan
undang – undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. ***)
(2) Rancangan undang-undang anggaran
pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama
Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Daerah. ***)
(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak
menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan
oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara tahun yang lalu.***)
Pasal 23A
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan
negara diatur dengan undang-undang.***)
Maka pasal tersebut menyatakan alas hukumnya harus Undang – Undang dalam
tingkat pusat dan peraturan daerah. Pajak tanpa representasi (tanpa
persetujuan) adalah perampokan oleh karena itu harus diatur oleh Undang –
Undang karena hal tersebut harus melalui persetujuan dari tingkat rakyat
(Undang – Undang ; Peraturan Daerah)
5. Tax Without Representation is
Robbery
Dalam hal
tersebut pajak tanpa persetujuan adalah perampok, maka mengapa pajak harus
dengan Undang – Undang ? sehingga dalam hal tersebut Undang – Undang (UU) harus
melalui persetujuan dari wakil rakyat. Maka bentuk hukum yang melaluinya ada 2
yaitu UU ditingkat pusat dan UU ditingkat daerah (perda)
6. Penyerahan yang bersifat wajib, bagaimana seseorang tersebut tidak menyerahkan sebagian kekayaan
(pendapatan) sebagai kewajiban untuk membayar pajak kepada negara ? maka hutang
tersebut dapat dipaksakan dengan kekerasan seperti memberikan surat paksa dan
sita kepada wajib pajak. Maka dari itu undang – undang merupakan fasilitas yang
memaksa, apabila tidak dijalankan atau dilaksanakan maka akan mendapatkan
sanksi.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar