Selain itu pajak juga memiliki
ciri-ciri diantaranya:
Ø pajak mempunyai sifat memaksa untuk setiap warga negara, artinya
setiap warga negara diharuskan membayar pajak jika ia sudah memenuhi syarat
subjektif dan syarat objektif, maka wajib untuk membayar pajak. Dalam
undang-undang pajak sudah dijelaskan, jika seseorang dengan sengaja tidak
membayar pajak yang seharusnya dibayarkan, maka ada ancaman sanksi
administratif maupun hukuman secara pidana.
Ø waraga negara tidak mendapat
imbalan langsung , artinya Pajak berbeda dengan retribusi. Pajak merupakan
salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara. Jadi ketika membayar pajak
dalam jumlah tertentu, kita tidak
langsung menerima manfaat pajak yang dibayar, yang akan kita dapat
berupa fasilitas-fasilitas yang disediakan oleh negara kepada
masyarakat.
Ø pajak merupakan kontribusi
wajib warga negara, artinya setiap warga negara diwajibkan untuk membayar
pajak,jika syarat objek dan subyeknya sudah terpenuhi, jadi dari setiap uang
yang kita bayarkan itu kepada negara maka uang tersebut nantinya akan bisa digunakan
untuk pembangunan dan menambah penerimaan negara.
Demikian yang
dapat kami sampaikan terkait dengan pajak. Semoga informasi ini bermanfaat bagi
pembaca. Sebagai warga negara yang baik hendaknya kita sadar dan taat pajak,
karena dengan kita tertib dan taat bayar pajak maka manfaat yang kita peroleh
semakin besar. Semoga kita dapat
merasakan manfaat yang besar dari pajak. Sekian dan terima kasih.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar