Minggu, 26 Februari 2017

TAHUKAH KAMU ?

 Tahukah kamu kalau pajak itu merupakan salah satu pendapatan terbesar negara, dalam kehidupan sekarang ini tidak ada satupun barang/kehidupan manusia yang tidak dipajaki. Pada mulanya pajak merupakan suatu upeti(pemberian secara Cuma-Cuma) dari rakyat kepada raja yang berupa hasil pertanian . Pemberian hassil pertanian kepada raja saat itu hanya untuk kepentingan raja itu sendiri, tanpa adanya imbalan untuk dikembalikan lagi kepada rakyat. Seiring dengan berkembangnya waktu pajak tidak lagi digunakan untuk kepentingan raja/penguasa saja, tetapi sudah untuk kepentingan rakyat itu sendiri dan upeti yang diberikan oleh rakyat tersebut bisa digunakan untuk kepentingan umum. Di Indonesia pajak itu sendiri mulai dikenal sejak zaman Kolonial Belanda, dizaman Kolonial Belanda mulai diberlakukan Undang-Undang pajak, seperti Undang-Undang Pajak Pembangunan I,Pajak radio, Ordonansi pajak kendaraan bermotor dan lain sebagainya. Sedangkan pada tahun 1983 pemerintah Indonesia mulai melakukan reformasi perpajakan dengan mengeluarkan Undang-Undang perpajakan yang berlaku dari tahun 1983 hingga sekarang ,yaitu Undang-Undang Pajak Penghasilan,Pjak Bumi Bangunan, Pengadilan Pajak,Pajak&Retribusi Daerah, dan lain sebagainya. 



                Selain itu pajak juga memiliki ciri-ciri diantaranya:
Ø  pajak mempunyai sifat memaksa untuk setiap warga negara, artinya setiap warga negara diharuskan membayar pajak jika ia sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif, maka wajib untuk membayar pajak. Dalam undang-undang pajak sudah dijelaskan, jika seseorang dengan sengaja tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan, maka ada ancaman sanksi administratif maupun hukuman secara pidana.
Ø   waraga negara tidak mendapat imbalan langsung , artinya Pajak berbeda dengan retribusi. Pajak merupakan salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara. Jadi ketika membayar pajak dalam jumlah tertentu, kita  tidak langsung menerima manfaat pajak yang dibayar, yang akan kita  dapat  berupa fasilitas-fasilitas yang disediakan oleh negara kepada masyarakat.
Ø   pajak merupakan kontribusi wajib warga negara, artinya setiap warga negara diwajibkan untuk membayar pajak,jika syarat objek dan subyeknya sudah terpenuhi, jadi dari setiap uang yang kita bayarkan itu kepada negara maka uang tersebut nantinya akan bisa digunakan untuk pembangunan dan menambah penerimaan negara.

Demikian yang dapat kami sampaikan terkait dengan pajak. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca. Sebagai warga negara yang baik hendaknya kita sadar dan taat pajak, karena dengan kita tertib dan taat bayar pajak maka manfaat yang kita peroleh semakin besar.  Semoga kita dapat merasakan manfaat yang besar dari pajak. Sekian dan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar